Slider

Upaya Polsek Margoyoso Dalam Penanggulangan Penyakit Masyarakat


Pati, (26/Mei/2017) Keresahan akan maraknya permasalahan yang ada dimasyarakat menjadikan peran pengaman Negara dalam hal ini Polisi menjadi sangat penting dan diharapkan masyarakat untuk menjaga stabilitas kehidupan mereka. Permasalahan sosial yang diartikan sebagai penyakit masyarakat menjadi masalah serius dan perlu adanya penanganan yang menimbulkan efek jera pada pelaku. Penanggulangan penyakit masyarakat tersebut menjadi topik utama yang melatar belakangi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Dakwah dan Pengembangan Masyarakat melaksanakan audiensi terkait cara penanggulangan polsek terhadap penyakit masyarakat tersebut. Hadir pada audiensi tersebut Wakil Ketua POLSEK (WAKAPOSEK) Margoyoso Bapak Suharning, serta 12 mahasiswa Fakultas Dakwah dan Pengembangan Masyarakat. 
 
Zahrotun nafisah selaku ketua BEM Fakultas Dakwah dan Pengembangan Masyarakat memaparkan maksud dan tujuannya mengadakan audiensi ini guna memahami gerak yang telah dilakukan polsek margoyoso terhadap penyakit masyarakat yang mulai meresahkan. “kami telah memantau melalui media ternyata polsek margoyoso sudah ada action terhadap penyakit masyarakat, kami memohon untuk diberikan sedikit pemaparan terhadap beberapa aksi yang telah dilakukan polsek dalam menanggunlangi masalah sosial tersebut” Terangnya
 
Suharning memaparkan bahwa operasi ini berlandaskan utusan dari dinas untuk melaksanakan operasi patuh “ Kemarin sejak tanggal 15 sampai 22 mei dari dinas mencanangkan semacam operasi patuh, sasaran operasi adalah penyakit masyarakat dalam hal ini miras, prostitusi, premanisme, pencurian, pengecekan harga sembako dan makanan minuman yang mendekati kadaluarsa” Tuturnya 
Lebih lanjut dalam kurun waktu tersebut polsek margoyoso berhasil mengungkap kasus perjudian, miras, dan pencurian. Dalam hal ini data pelaku dan kejadian sesuai dengan Jumpa Pers yang telah dilakukan polsek margoyoso pada Selasa 23 Mei 2017 kemarin. Polsek pada kesempatan ini juga memberikan data permasalahan yang telah diatasi berupa print out kepada BEM Fakultas Dakwah dan Pengembangan Masyarakat.
 
Beberapa yang dipertanyakan Zahrotun adalah miras mengingat permasalahan ini sulit teratasi dan konsumen dapat dengan mudah menemukannya “polsek ketika menjaring miras dikawasan margoyoso apakah ada hukuman berat terhadap yang menjual atau memproduksinya karena mengingat mudahnya konsumen menemukan minuman keras, kemudian apakah polisi memiliki landasan hukum” Tuturnya.
 
Suharning memberikan penjelasan bahwa dasar melakukan operasi mirasadalah Peraturan Daerah (PERDA) no 22 tahun 2002 dan disitu hukumannya masih terlalu ringan “karena miras ini cara penanganannya adalah (Tindak Pidana Ringan) TIPIRING dasarnya adalah PERDA dimana dalam perda ini hanya ada putusan ancaman hukumannya denda atau kurungan, karena disini denda atau kurungan berarti harus satu-satu yang dilaksanakan dan kenapa ini semakin hari semakin marak karena sanksinya terlalu ringan, kami dengan susah payah mulai memasukkan informasi (informen), informen kemudian, kami memberikan uang saku kepada informen kemudian setelah mengungkap, dokumen kita bawa kesini dan diperiksa kita kirim ke sidang, paling banter dendanya 300 sampai 500 ribu” paparnya. Lebih lanjut Suharning juga menjelaskan bahwa karena sanksinya denda atau kurungan maka ketika dendanya telah terbayar maka pelaku tidak dikurung. (Rfq)
#IPMAFAonly #PPMI #LPM #LPM_ANALISA_IPMAFA
0

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Health

both, mystorymag

DON'T MISS

Nature, Health, Fitness
© all rights reserved
made with by templateszoo