IPMAFA, 20 Juni 2016 KH. Aniq Muhammadun Menjelaskan: Harta yang diwakafkan hendaknya dikelola secara produktif. Hal itu bertujuan agar eksistensi harta wakaf bermanfaat bagi kesejahteraan umat. Jika wakaf tanah yang di atasnya dibangun masjid, maka tempat ibadah tersebut harus dikelola secara produktif untuk shalat jamaah, tadarus Alquran, mengaji ilmu agama, musyawarah urusan umat, dan lainnya. Penanaman tanah wakaf dengan tanaman produktif semacam papaya, pisang, dan tanaman buah lain dapat dilakukan. Buah hasil tanaman yang laku dijual maka pendapatannya akan dikembalikan ke masjid untuk pengembangan. Dalam wakaf, shighat memegang posisi kunci, seperti waqaftu hadza ala almasjidi (saya mewakafkan harta ini kepada masjid-Red). Untuk mengamankannya, aspek administrasi dan sertifikasi penting dilakukan supaya tidak terjadi perselisihan dan persengketaan di kemudian hari. Bahkan, jangan sampai berujung ke ranah peradilan. Melihat pentingnya wakaf ini, orang yang akan mewakafkan tanahnya di masa mendatang bisa melakukan washiyyah bil waqfi (wasiat wakaf). Sejalan dengan itu proses sertifikasi tanahnya dapat segera dilakukan sesegera mungkin supaya aman dari fitnah. #zakat #wakaf #ipmafa Http://zawa.ipmafa.ac.idA post shared by IPMAFA PATI (@ipmafapati) on Aug 9, 2017 at 10:06pm PDT
Tidak ada komentar
Posting Komentar