Slider

Belajar Fiqh Keluarga, Nikah sebagai Ibadah yang Tidak Bertentangan Dengan Nafsu Manusia



Kursus Kewanitaan sebagai rutinitas mingguan dari Program Integrasi kampus Institut Pesantren Mathali’ul Falah (IPMAFA) 2018 yang diagendakan oleh Kepengurusan musyrif/ah telah dimulai kembali sejak 5 Maret 2018. Program yang ditujukan pada mahasiswa integrasi semester 2 ini, diadakan setiap hari Senin pukul 15.00-16.00 WIB dan bertempat di Aula 2 kampus IPMAFA bersama Bapak Wakhrodi,M.Si ,sebagai pembimbingnya.

Sebagai kelanjutan dari kursus kewanitaan pada semester lalu, Semester kali ini lebih difokuskan pada fiqh keluarga dengan panduan kitab Fiqhul manhaji” sebuah kitab baru yang ditulis pada tahun 1996. Sedangkan pada semester lalu yang dikaji adalah masalah darah haid, nifas dan istihadhoh dengan panduan  kitab “Risalatul Mustahadhoh”.

Pertemuan pertama beliau memapaparkan mengenai definisi, konsep serta hikmah dari nikah. Adapun yang ditekankan, nikah merupakan sebuah akad yang memperbolehkan suami istri berkumpul dengan jalan sesuai syariat namun bukan sekedar sebagai pemenuhan hasrat tetapi dijalankan berlandaskan tugas dari Allah SWT. Menikah mampu menjaga mata, menjaga farji, juga sebagai penyemangat. “Seluruh ibadah itu bertentangan dengan nafsu manusia kecuali satu yakni menikah.”, tutur beliau.

            Pada pertemuan kedua 19 Maret kemarin, dibahas mengenai keharaman menikah yang ditinjau sebab mahram, baik itu yang sifatnya selamanya karena perkawinan (Mahram Musaharah); nasab (Mahram bi Qarabah); ataupun sepersusuan (Ar-Radha’), tetapi juga yang sifatnya sesuai waktu.
0

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Health

both, mystorymag

DON'T MISS

Nature, Health, Fitness
© all rights reserved
made with by templateszoo