Pendahuluan
Pada umumnya sebuah sekolah dan pendidikan bertujuan untuk menata kehidupan manusia, sesuai dengan nilai-nilai kewajaran dan keadaban. Karena itu pendidikan pada gilirannya berperan mempersiapkan setiap orang untuk berperilaku penuh keadaban. Keadaban inilah yang secara praktis sangat dibutuhkan dalam setiap gerak dan perilaku.
Ada beberapa kejadian yang sangat tidak pantas dilakukan menjadi seorang guru, seperti kasus kekerasan oleh oknum guru terhadap anak SD yang tidak mengerjakan pekerjaan rumah (PR).[1]Dalam hal ini guru tersebut tidak menjalankan UU RI No. 20 Tahun 2003 BAB I Pasal 1 ayat 1 bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia sera keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Perkara diatas tentunya tidak bisa dikatakan sebagai guru karena tindakan tersebut mengandung unsur kekerasan bukannya membangun kenyamanan.
Dalam permasalahan ini penulis lebih menekankan sejauh mana peran pendidikan dalam pengembangan peserta didik dalam mutu pendidikan terkait dengan hal – hal teknologi pendidikan diantara nya komputer dan internet.
Pembahasan Masalah
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003[2]Bab I Pasal 1 ayat 5 bahwa tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Sedangkan menurut ayat 6, seorang Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Selain itu menurut Dirjen Dikti tahun 2002, ada 4 kompetensi yang harus dimiliki oleh guru SD. 4 kompetensi itu antara lain: (1) Penguasaan bidang studi, yang mencakup dua hal, yaitu penguasaan disiplin ilmu dan penguasaan kurikulum, (2) Pemahaman tentang peserta didik, yang berkaitan dengan kemampuan guru dalam memberikan layanan pendidikan yang berorientasi pada kebutuhan siswa, (3) Penguasaan pembelajaran yang mendidik, yang tercermin dalam merencanakan, melaksanakan, serta mengevaluasi dan memanfaatkan hasil evaluasi pembelajaran secara dinamis untuk membentuk kompetensi siswa, (4) Pengembangan kepribadian dan keprofesionalan, yang mengacu pada profesional guru untuk dapat mengetahui, mengukur, dan mengembangkan kemampuannya secara mandiri.
Dalam hal ini pengaruh dari peran seorang pendidik sangat besar sekali. Di mana keyakinan seorang pendidik atau pengajar akan potensi manusia dan kemampuan semua peserta didik untuk belajar serta berprestasi merupakan suatu hal yang penting diperhatikan. Aspek-aspek teladan mental pendidik atau pengajar berdampak besar terhadap iklim belajar dan pemikiran peserta didik yang diciptakan pengajar. Pengajar harus mampu memahami bahwa perasaan dan sikap peserta didik akan terlihat dan berpengaruh kuat pada proses belajarnya.[3]
Di samping memiliki kompetensi, guru juga wajib profesional dalam mengemban tugasnya sebagai pengajar dan pendidik di sekolah. Sebagai seorang yang profesional, guru juga dituntut untuk memiliki keterampilan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang baik, keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang keahliannya, pendidikan khusus bidang keguruan, serta tanggung jawab yang tinggi terhadap profesi yang dijalani.
Guru profesional adalah seorang guru yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan, bertanggung jawab, serta mampu melaksanakan tugas dan fungsinya seoptimal mungkin. Dalam hal ini profesi seorang guru bukan sekedar profesi intelektual semata, melainkan lebih dari itu mampu membawa siswa pada suasana pembelajaran yang inovatif dan menyenangkan.
Guru yang berkualitas adalah guru yang memiliki kemampuan sesuai dengan profesi yang disandangnya. Terlebih pada jenjang Sekolah Dasar, seorang guru harus benar-benar mampu memahami karakter siswa yang sangat heterogen. Baik itu latar belakang siswa, kemampuan siswa, status ekonomi siswa, ataupun faktor-faktor lain yang dapat menghambat siswa dalam mengembangkan kemampuannya. Guru harus mampu mengajar, mendidik, dan melatih siswa.
Namun berdasarkan fenomena yang terjadi banyak guru yang belum memahami bahwa dialah peran penting dalam dunia pendidikan. Masih terdapat banyak guru yang bermalas malasan dalam mengajar. Dibawah ini adalah beberapa kelalaian seorang guru yaitu malas mengajar artinya datang ke dalam kelas hanya memberi tugas murid tanpa menerangkan, datang tidak tepat waktu artinya saat sudah bel masuk kekelas guru masih saja berada di dalam kantor guru tidak langsung masuk kedalam kelas tempat ia mengajar. Di samping itu merupakan suatu keharusan bagi setiap pendidik yang bertanggung jawab, bahwa dalam melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan keadaan peserta didik dan tidak pandang pilih siswa yang harus dikembangkan kemampuannya.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan di atas, maka penulis dapat mengambil beberapa kesimpulan, diantaranya :
Pertama, seharusnya guru dapat mengingat tugas dan peran yang ia miliki. Pihak dinas pendidikan juga seharusnya dapat mengkontrol kinerja guru. Agar pendidikan indonesia semakin maju dan memiliki kinerja guru yang profesional dan bertanggung jawab terhadap amanah yang telah diberikan kepada nya.
Kedua, dalam kapasitasnya sebagai pengelola kelas, seorang guru dituntut untuk bisa menjadikan suasana kelas menjadi kondusif sehingga proses belajar mengajar bisa berjalan dengan baik. Ketiga, guru juga bisa berperan sebagai mediator, hendaknya memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup tentang media pendidikan karena media pendidikan merupakan alat komunikasi guna lebih mengefektifkan proses belajar-mengajar.
Keempat, setiap kegiatan belajar mengajar hendaknya guru senantiasa melakukan evaluasi atau penilaian, karena dengan penilaian guru dapat mengetahui keberhasilan pencapaian tujuan, penguasaan siswa terhadap pelajaran, serta ketepatan atau keefektifan metode mengajar.
Saran
Untuk tercapainya tujuan pokok pendidikan hendaklah peran pendidik tidak hanya berorientasi pada nilai akademik yang bersifat pemenuhan aspek kognitif saja, melainkan juga berorientasi bagaimana seorang anak didik bisa belajar dari lingkungan orang lain. Tugas dan peran guru dalam dunia pendidikan khususnya dalam kegiatan proses belajar mengajar, diharapkan dapat mengetahui tugas dan tanggung jawabnya sebagai pendidik dan juga terjalinnya hubungan yang harmonis dengan para peserta didiknya sehingga harapan tercapainya tujuan pendidikan bisa dengan mudah terwujudkan.
[1]https://kaltim.tribunnews.com/2018/10/18/tidak-kerjakan-pr-murid-sd-kelas-v-ditampar-gurunya-hingga-hidung-berdarah, diakes pada tanggal 26/05/2019
[2]UU RI No. 20 Tahun 2003.pdf
[3]Bobbi DePorter & Mike Hernacki, Quantum Learning: Membiasakan Belajar Nyaman dan Menyenangkan, (Bandung, Kaifa:2001)
Penulis:
Nurul Aini (17.13.00163)
Zumrotun Ni’mah (17.13.00172)
Prodi:PGMI
Disclaimer: Artikel di atas adalah opini pribadi dan keasliannya menjadi tanggung jawab penulis.
BalasHapusadmin numpang promo ya.. :)
cuma di sini tempat judi online yang aman dan terpecaya di indoneisa
banyak kejutan menang
agent judi online dengan proses cepat kurang dari 2 menit :)
ayo segera bergabung di fansbetting
F4ns Bett1ng agen judi online aman dan terpercaya
Jangan ragu, menang berapa pun pasti kami proseskan..
B0l4, C4sin0, s4bun9 4yam, T0gel dll.. dp50 wd50
Silakan di add ya teman" WA : +855963156245^_^
Kalah melulu main di agen lain?
mari coba disini F4ns Bett1ng (WA +855 96315624)^^