Pemasaran digital ditujukan untuk membantu masyarakat agar produk yang dimiliki pelaku usaha di desa, UMKM dan home industri dapat berkembang lebih besar karena jangkauan pasarnya lebih luas. Isyrokh Fuaidi sebagai narasumber menyampaikan bahwa pemasaran tradisional dan digital harus dilakukan bersama-sama agar usaha semakin besar. Pemasaran digital dapat dilakukan dengan berbagai macam cara seperti pemanfaatan media sosial, marketplace, website dan konten-konten yang menarik. Cara minimal memasarkan digital adalah melalui media sosial seperti WA business dan marketplace Facebook. Selain itu juga bisa melalui pasar digital seperti Tokoepdia, Shopee, Lazada, dll.
Kemudian terkait sertifikasi halal juga sudah menjadi keharusan karena adanya sertifikasi menunjukkan adanya legalitas produk usaha, dan di sisi lain akan lebih mendapat kepercayaan dari masyarakat. Ibaratnya, jika konsumen disuruh memilih antara produk berlabel halal dengan yang tidak berlabel, maka otomatis masyarakat akan memilih yang berlabel meski harganya lebih mahal. Ahmad Cholilurrohman Sholeh sebagai pemateri menyampaikan bahwa pengurusan sertifikasi halal tidak lah sulit. Beberapa hal yang sifatnya administratif dapat mudah dilakukan seperti pembuatan NIB, memiliki KTP, usaha berjalan 1 tahun, dan seterusnya. Secara teknis nanti akan diberikan pendampingan kepada pelaku usaha rumahan dan UMKM agar proses pengajuan sertifikasi halal bisa dicapai.
Tidak ada komentar
Posting Komentar