Slider

Forum Kamisan: Perdagangan Manusia dalam Perspektif Fiqh Sosial



Berita Ipmafa – Forum Kamisan Pusat Kajian Fiqh Sosial Kembali digelar mahasiswa Institut Pesantren Mathali’ul Falah (Ipmafa) Pati di Aquarium Lantai 2 pada Rabu, 4 Maret 2020 lalu. Kali ini bertemakan Perdagangan Manusia dalam Perspektif Fiqh Sosial.

Pada tema tersebut pemateri lebih menitikberatkan pembahasan pada studi kasus penjualan organ tubuh manusia meliputi hukum orang yang melakukan transaksi, pemanfaatan organ orang yang sudah meninggal, adobsi dan tarifnya, dan pemanfaatan organ tubuh orang gila.

Pemateri Alfiyah menyampaikan bahwa penyelenggaraan transplantasi organ dengan cara ilegal jelas tidak diperbolehkan, karena merupakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau tidak sesuai dengan standar regulasi transplantasi organ.

“Berbeda dengan orang yang memberikan organnya kepada orang yang benar-benar membutuhkan, misalnya jika tidak segera memperoleh transplantasi akan mengancam nyawanya maka diperbolehkan dengan catatan harus sesuai dengan prosedur rumah sakit untuk melakukan proses transplantasi tersebut,” tutur Alfiyah.

Sedangkan adobsi diperbolehkan jika mengikuti aturan meliputi persyaratan dan tahapan mengadopsi anak yang berlaku di masing-masing negara. Selain itu tidak diperbolehkan adanya tarif. Adapun uluran tangan secara sukarela dari pihak yang mengadopsi merupakan hal yang sah.

Adapun pemfanfaatan organ orang gila dianggap melakukan eksploitasi dan tidak diperbolehkan mengingat orang gila masih mempunyai peluang untuk sembuh. Oleh karenanya orang gila mempunyai hak yang sama dengan orang normal. (Amalia Nazihah/Redaksi Ipmafa)
0

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Health

both, mystorymag

DON'T MISS

Nature, Health, Fitness
© all rights reserved
made with by templateszoo