Slider

Diskusi Mahasiswa-PUSWA IPMAFA: Fatwa DSN, Kitab Suci LKS



Berita Ipmafa – Diskusi Mahasiswa Pusat Kajian Studi Fatwa Institut Pesantren Mathali’ul Falah (Ipmafa) Pati untuk yang perdana digelar 4 Maret 2020 lalu di Teras Lantai 3. Pemateri Khabib Sholihin, M.M mengatakan bahwa Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) menjadi acuan BI Dan OJK dalam membuat regulasi. Inilah mengapa Fatwa DSN menjadi kitab sucinya Perbankan Syariah di Indonesia.

“Dengan demikian, Fatwa DSN memiliki kekuatan hukum secara mengikat bagi lembaga keuangan syariah untuk melaksanakan semua fatwa dan diawasi oleh Dewan Perbankan Syariah (DPS),” tutur Khabib.

Khabib memaparkan, ketika terjadi kekurangan dalam melaksanakan fatwa oleh lembaga keuangan syariah menurut DPS, maka DPS akan menerbitkan opini DPS yang terlebih dahulu didiskusikan dengan pihak lembaga keuangan syariah yang bersangkutan untuk diperbaiki. Selanjutnya laporan DPS diteruskan kepada Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Jika lembaga keuangan syariah melakukan perbaikan, maka laporan yang akan diteruskan oleh DPS adalah laporan perbaikan, jika tidak, maka laporan yang akan diteruskan adalah laporan apa adanya,” ujar Khabib.

Sekilas DSN
Perbankan syari'ah merupakan ikon ekonomi syari'ah, yang kemudian mendorong tumbuh dan berkembangnya produk dan komoditas yang berorientasi syariah, maupun produk hukum ekonomi syari'ah itu sendiri.

Dewan Syari'ah Nasional (DSN) yang dibentuk Majelis Ulama Indondesia (MUI)merupakan lembaga yang memiliki otoritas mengeluarkan fatwa-fatwa terkait persoalan ekonomi Islam.
Awalnya, DSN dibentuk sebagai wadah koordinasi para ulama dalam menanggapi isu-isu yang berhubungan dengan masalah ekonomi atau keuangan. DSN juga berperan mendorong penerapan nilai-nilai syari'ah sesuai dengan fatwa-fatwa perbankan syari'ah pada kegiatan di dalam perbankan syari'ah.

Ketika terdapat lembaga keuangan syari'ah yang tidak melaksanakan fatwa tertentu, maka akan mendapatkan sanksi-sanksi secara berjenjang dari DPS yang berafiliasi dengan DSN, yang berperan mengawasi dan memastikan pelaksanaan fatwa perbankan syariah oleh lembaga keuangan syariah.
Sedangkan DPS sendiri berada di masing-masing lembaga keuangan syari'ah dan memiliki kewenangan mengeluarkan opini DPS jika dibutuhkan setelah laporan keuangan lembaga yang dilakukan setiap 3 bulan sekali.

Kedudukan fatwa yang dikeluarkan DSN dalam konteks perbankan syari'ah berbeda dengan regulasi yang dikeluarkan oleh BI dan OJK, namun ketiganya memiliki hubungan berkesinambungan dalam memastikan lembaga keuangan syari'ah menjalankan fatwa dan segala aturan yang mengikat operasionalnya. (Kunarti-Publiaksi Puswa/Redaksi Ipmafa)
0

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Health

both, mystorymag

DON'T MISS

Nature, Health, Fitness
© all rights reserved
made with by templateszoo